SOKOGURU - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat sertifikasi legal bagi pelaku usaha mikro.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa keberhasilan UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri bergantung pada kerja sama erat lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita mampu mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi legal akan menjadi pelindung bagi UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, baik di dalam negeri maupun global.
“Jadikan legalitas sebagai tameng. Dengan sertifikasi halal, kita mampu menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga memiliki pilihan untuk memilih produk halal, baik, dan buatan dalam negeri. Hal ini akan mendorong pertumbuhan UMKM,” kata Haikal.
Haikal mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi legal adalah tahun 2026.
Oleh karena itu, pengusaha UMKM diimbau untuk segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH.
Selain BPJPH, Kementerian UMKM juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta beberapa lembaga keuangan dan asuransi.
Kolaborasi ini menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM guna mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas legal dan finansial.
“Program ini memudahkan UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), jasa asuransi, dan layanan dukungan hukum,” jelas Maman.
Menteri Maman menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program pembinaan serta pembiayaan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM tidak hanya memperoleh sertifikasi halal, tetapi juga mendapatkan NIB serta akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM, Kementerian UMKM menggandeng lembaga finansial dan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha serta tenaga kerja.
“Semua ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM,” kata Maman, menutup pernyataannya. (*)